Pandeglang – Anggota Polsek Labuan Polres Pandeglang, Aipda Sihabudin, bekerja sama dengan Puskesmas Labuan, melaksanakan kegiatan pemberian obat dan upaya membebaskan pasung kepada pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Pangulon, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan perawatan dan dukungan kesehatan mental yang diperlukan oleh pasien, Senin 20 Mei 2024.
Dalam kegiatan ini, Aipda Sihabudin dan tim medis dari Puskesmas Labuan melakukan musyawarah dengan keluarga pasien, Ade Diyan. Setelah berdiskusi dengan kepala Puskesmas, keluarga pasien setuju untuk mengikuti saran medis, yaitu memberikan obat secara rutin kepada Ade Diyan sambil menunggu proses pembuatan BPJS dan persyaratan lainnya untuk merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa (RSUJ) Grogol di Jakarta.
“Kami menghargai kesediaan keluarga untuk bekerja sama dalam merawat Sdr. Ade Diyan. Pemberian obat secara rutin sangat penting untuk menjaga kondisi kesehatannya sementara kami menyelesaikan proses administratif untuk rujukan ke RSUJ Grogol,” ujar Aipda Sihabudin.
Namun, pihak keluarga menekankan bahwa pasung hanya akan dibuka setelah semua persyaratan untuk merujuk Ade Diyan ke RSUJ Grogol selesai. “Kami memahami kekhawatiran keluarga dan mendukung keputusan mereka. Yang terpenting adalah memastikan Ade Diyan mendapatkan perawatan yang tepat dan kondisi kesehatannya membaik,” tambah kepala Puskesmas Labuan.
Proses pembuatan BPJS dan persyaratan lainnya kini sedang dipercepat untuk memastikan Ade Diyan dapat segera dirujuk ke RSUJ Grogol. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perawatan yang lebih komprehensif dan profesional bagi Ade Diyan, sehingga ia dapat menjalani proses pemulihan dengan lebih baik.