Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pengedar berinisial A (23), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. A ditangkap di sebuah bengkel motor milik rekannya M alias Camong, yang berlokasi di Kampung Babakan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, pada Senin (28/4) lalu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau milik tersangka. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 1.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol, serta 50 lembar tablet tramadol putih yang masing-masing berisi 10 butir, siap edar,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Rabu (7/5/2025).
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
AKBP Dhyno menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan A beserta barang bukti yang dikemas rapi dan siap diedarkan.
“Tersangka mengaku menjual obat-obatan terlarang ini kepada pengamen dan anak jalanan di wilayah Pandeglang. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan obat yang sangat meresahkan,” tegas Kapolres.
A mengaku baru menjalankan aktivitas ilegal ini selama empat bulan. Ia mendapatkan pasokan dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, dengan harga bervariasi, antara Rp 130 ribu hingga Rp 700 ribu per boks. Keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 350 ribu per boks dalam sebulan.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat tanpa izin edar dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang.
Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.