Pandeglang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30), warga Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, harus berurusan dengan hukum usai melakukan penipuan terhadap tiga orang warga. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp621 juta, Selasa 06 Mei 2025.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penjualan minyak goreng MinyaKita dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat korban.

“Awalnya pelaku memenuhi pesanan seperti biasa, membuat korban percaya dan merasa diuntungkan. Namun saat pemesanan berikutnya, pelaku meminta uang di muka dengan alasan akan mengirim barang sekaligus. Nyatanya, barang tak kunjung dikirim,” ungkap AKBP Dhyno.

Ketiga korban yang juga merupakan ibu rumah tangga dan pedagang online tergiur dengan tawaran minyak murah tersebut. Uang telah ditransfer, namun pelaku terus menghindar saat diminta pertanggungjawaban.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku SR diketahui akrab dengan para korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat transaksi awal. Adapun rincian kerugian korban adalah sebagai berikut:

Korban pertama: Rp149 juta

Korban kedua: Rp310 juta

Korban ketiga: Rp238 juta

“Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, namun pelaku tidak hadir. Baru pada panggilan ketiga, pelaku datang dan langsung kami amankan,” tambah Kapolres.

Dalam pemeriksaan, SR mengaku melakukan hal tersebut untuk menutupi kerugian dari penjualan sebelumnya. Ia menyebut minyak goreng tersebut dibeli dari agen di Serang dan dijual dengan harga rugi. Uang yang diterima dari korban, menurut SR, digunakan untuk menutup kekurangan, bukan kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *