Pandeglang – Bagi warga Pandeglang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak perlu menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Hari ini, Kamis 15 Agustus 2024, Satlantas Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.

Lokasi dan Jadwal: Layanan SIM keliling hari ini beroperasi di persimpangan Mengger mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Lokasi ini dipilih untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM yang akan segera habis.

Layanan: Layanan SIM keliling hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru.

Biaya:

Syarat Perpanjangan:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi
  5. Kepesertaan BPJS Kesehatan (wajib mulai Juli 2024)

Prosedur:

  1. Pendaftaran dan pengisian formulir.
  2. Penyerahan formulir kembali kepada petugas.
  3. Menunggu antrean untuk tes kesehatan.
  4. Berfoto untuk SIM baru.
  5. Menunggu proses selesai dan SIM siap diambil.

Jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Polres Pandeglang bisa berubah sesuai kebutuhan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti update di media sosial Satlantas Polres Pandeglang atau menghubungi nomor layanan terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *